Salah satu pengacara Saipul Jamil Nazarudin Lubis menunjukkan surat panggilan KPK, Selasa 28 Juni/MTVN/Achmad Zulfikar Fazli
Salah satu pengacara Saipul Jamil Nazarudin Lubis menunjukkan surat panggilan KPK, Selasa 28 Juni/MTVN/Achmad Zulfikar Fazli

Tiga Pengacara Saipul Jamil Dipanggil KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 28 Juni 2016 12:15
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pengacara Saipul Jamil terkait dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nazarudin Lubis, Anita Sabara Sutphin, serta Muhammad Azikin Hassan diduga menyuap dalam penanganan perkara pencabulan anak.
 
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (28/6/2016).
 
Nazarudin Lubis, salah seorang pengacara Saipul Jamil, sudah berada di gedung KPK. Namun, ia enggan berkomentar banyak soal ini. Ia juga bungkam soal uang yang diduga berasal dari hasil penjualan rumah Saipul Jamil.

"Nanti pemeriksaan dulu baru saya kasih tahu," kata Nazarudin.
 
Sebelumnya, KPK menyebut penyanyi dangdut Saipul Jamil menjual rumahnya untuk memenuhi permintaan Panitera PN Jakut Rohadi, Rp500 juta. Pemberian suap bertujuan meringankan hukuman Saipul dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.
 
"Sumber uang suap sementara memang dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Kamis 16 Juni.
 
Tim KPK menangkap Samsul, kakak Pedangdut Saipul Jamil, Rohadi, serta dua pengacara Saipul, Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji dalam operasi tangkap tangan Rabu 15 Juni. Saat penangkapan, tim KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul.
 
PN Jakut memvonis Saipul tiga tahun penjara, Selasa 14 Juni. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan