Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Medcom.id/Candra

KPK dan Bareskrim Polri Buru Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2022 13:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai buronan. Lembaga Antikorupsi itu juga meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari Mardani.
 
"Untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka (Mardani) dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 26 Juli 2022.
 
Ali mengatakan permintaan bantuan pencarian Mardani itu diserahkan instansinya melalui surat resmi ke Bareskrim Polri. Surat resmi itu dikirimkan saat penetapan buronan terhadap Mardani dilakukan.

Masyarakat juga diminta membantu mencari Mardani. Jika ada yang mengetahui diminta melaporkan ke KPK maupun polisi.
 
"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.
 

Baca: KPK Pertimbangkan Jerat Pengacara Mardani Maming Lewat Pasal Perintangan


KPK membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.
 
Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan