Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar perkara dugaan penyelewengan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin siang, 25 Juli 2022. Ekspose itu untuk penetapan tersangka.
"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan kepada Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
Wisnu irit bicara soal gelar tersebut. Sejumlah pihak yang akan hadir dalam ekspose ialah tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah petinggi ACT untuk mengusut dugaan pidana di lembaga philantropy itu. Antara lain mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu, dan sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Sebelumnya, Whisnu mengungkap pihaknya tengah mendalami tiga dugaan pidana yang terjadi di ACT. Pertama dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kedua, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya.
"Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT," ungkap Whisnu, Jumat, 15 Juli 2022.
Perusahaan cangkang itu disebut berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.
"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Whisnu.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri menggelar perkara dugaan
penyelewengan dana umat di yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin siang, 25 Juli 2022. Ekspose itu untuk penetapan tersangka.
"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan kepada
Medcom.id, Senin, 25 Juli 2022.
Wisnu irit bicara soal gelar tersebut. Sejumlah pihak yang akan hadir dalam ekspose ialah tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah petinggi ACT untuk mengusut dugaan pidana di lembaga
philantropy itu. Antara lain mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu, dan sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Sebelumnya, Whisnu mengungkap pihaknya tengah mendalami tiga dugaan pidana yang terjadi di ACT. Pertama dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kedua, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya.
"Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT," ungkap Whisnu, Jumat, 15 Juli 2022.
Perusahaan cangkang itu disebut berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.
"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Whisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)