Jakarta: Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menjalani persidangan perdana pada Rabu, 13 Juli 2022. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang menjerat Ade Yasin. Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Sementara itu, penerima suap dalam perkara ini ialah empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Yakni, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Dalam dakwaan KPK, Ade yasin disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Bupati nonaktif Bogor
Ade Yasin menjalani persidangan perdana pada Rabu, 13 Juli 2022. Dia merupakan tersangka kasus dugaan
suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Sidang digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang menjerat Ade Yasin. Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Sementara itu, penerima suap dalam perkara ini ialah empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Yakni, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Dalam dakwaan KPK, Ade yasin disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)