Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti (Foto: MI)
Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti (Foto: MI)

Polisi di PN Jaksel Sujud Syukur, Wakapolri: Itu Ekspresi

Desi Angriani • 16 Februari 2015 23:59
medcom.id, Bogor: Puluhan anggota Polri yang menjaga sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan sujud syukur mengetahui gugatan dikabulkan.
 
Menurut Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, itu adalah hal biasa. Bentuk ekspresi dari orang-orang yang mendukung mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut.
 
"Bisa saja itu ekspresi, silahkan saja," katanya sebelum menemui Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015) malam.

Meski banyak pihak yang kecewa, dirinya meminta untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita hormati putusan pengadilan," ungkapnya.
 
Sejak putusan itu, ia mengatakan belum bertemu secara langsung dengan Budi. Apalagi membahas kelanjutan nasib Jenderal Bintang Tiga ini dengan Presiden.
 
"Belum. Ketemu Pak BG juga belum," jawabnya singkat.
 
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan