Komjen Badrodin Haiti. Foto: Antara/Andika Wahyu
Komjen Badrodin Haiti. Foto: Antara/Andika Wahyu

Polri Setop Sementara Kasus Zulkarnain dan Adnan Pandu

Budi Ernanto • 03 Maret 2015 16:46
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri berencana menghentikan sementara kasus yang menjerat pimpinan KPK. Namun, menurut Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, penghentian itu ditujukan untuk yang masih dalam penyelidikan.
 
Artinya, untuk kasus Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tetap berjalan. Kebijakan itu dilakukan dalam rangka meredam gejolak konflik KPK-Polri yang sudah berlangsung hampir dua bulan.
 
“Polri akan mendekati para pelapor yang kasusnya belum sampai penyidikan karena aspirasi mereka harus didengar,” ujar Badrodin usai Rapat Pimpinan (Rapim) Polri-TNI di STIK-PTIK, Jakarta, Rabu (3/3).

Sementara untuk kasus penyidik KPK Novel Baswedan, Polri masih mengkajinya. Belum ada keputusan apakah juga bakal dihentikan sementara atau tetap dilanjut mengingat Novel bahkan sudah jadi tersangka.
 
Seperti diketahui, selain Samad dan BW, dua pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim langsung memproses laporan tersebut. Kasus yang menjerat Zulkarnain dan Adnan masih dalam tahap penyelidikan.
 
Zulkarnain dilaporkan atas dugaan gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Adnan dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau Kalimantan Timur. Dia dituding merampok perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan