Ilustrasi Paspampres. Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi Paspampres. Antara/Wahyu Putro A

Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres Bisa Dijerat Pasal Ini

Siti Yona Hukmana • 02 Maret 2021 00:30
Jakarta: Polisi membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara motor gede (moge) yang ditendang pasukan pengamanan Presiden (Paspampres) saat melakukan kegiatan sunday morning di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat. Pengendara moge dapat dijerat pelanggaran memasuki area wilayah ring 1 instalasi very very important person (VVIP).
 
"Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas. Seperti uji teknis, kelayakan jalan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
 
Menurut Fahri pengendara motor itu dapat dikenakan Pasal 238 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman dua bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

"Jadi prosesnya penilangan saja," ujar Fahri.
 
Baca: Teridentifikasi, Pengendara Moge Penerobos Ring 1 Istana Negara Segera Diperiksa
 
Kebut-kebutan rombongan pengendara moge terjadi pada Minggu, 21 Februari 2021. Paspampres menendang rombongan pengendara moge itu. Aksi Paspampres tersebut terekam gawai dan diviralkan di media sosial. Komandan Paspampres Mayjen Agus Subiyanto mengklarifikasi video tersebut.
 
"Anggota Paspampres yang sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di Kantor Wakil Presiden terpaksa melumpuhkan pengendara motor/komunitas motor yang sedang melaksanakan sunday morning riding (Sunmori), karena memaksa menerobos Jalan Veteran III yang ditutup pembatas jalan," kata Agus, Jumat, 26 Februari 2021.
 
Jalan Veteran III merupakan wilayah ring 1 instalasi VVIP. Pengamanan di area ini menjadi tugas pokok Paspampres.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan