Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

Direktur PT Mitra Bangun Andalas Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 07 Mei 2018 11:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Mitra Bangun Andalas, Ari Azhari. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN), tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Jambi.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
 
Selain Ari Azhari, penyidik juga turut memanggil dua pihak swasta yakni Suci dan Dewi Julianti. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Pelaksana tugas Kadis PUPR Jambi Arfan bersama dengan Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
 
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
 
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan