KPK Periksa Anas untuk Tersangka Machfud Suroso

Renatha Swasty • 27 Agustus 2014 12:24
medcom.id, Jakarta. Anas Urbaingrum kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan skandal proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalangitu akan diperiksa dalam kasus yang sama dengan tersangka Machfud Suroso. 
 
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MS," Kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Rabu (27/8/2014)
 
Selain Anas, KPK juga bakal memeriksa satu orang dari swasta yakni Silvia Dewi Haris. Machfud ditetapkan sebagai tersangka terkait PT Dutasari Citralaras selaku perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang, 4 November 2013. Ia diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi.

Sebelumnya, Machfud mengakui mendapatkan Rp 63 miliar dari proyek besar itu, dia berkilah duit diberikan sebagai uang muka proyek. Dia membantah uang yang diberikan kemudian dibagikan ke Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR.
 
Mahfud dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan