Yagari Bhastara. Antara Foto
Yagari Bhastara. Antara Foto

Jadi Justice Collaborator, Anak Buah Kaligis Hanya Dituntut 3 Tahun

Meilikhah • 27 Januari 2016 17:17
medcom.id, Jakarta: Anak buah pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, hanya dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.
 
Jaksa Penuntut Umum Feby Dwiandospendy menyatakan Gerry terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
 
Gerry mendapat tuntutan hukuman tiga tahun kurungan dikurangi selama dia berada di dalam tahanan karena berjanji membantu penyidik KPK mengungkap perkara lain yang berkaitan dengan kasus suap kepada Hakim PTUN Medan.

"Terdakwa menjadi justice collaborator sebagaimana SK KPK pada 29 Juli 2015, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa membuka perkara lain yang berkaitan, dan mengaku menyesal," kata Jaksa Feby di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
 
Hal yang memberatkan, Gerry dianggap tak mendukung semangat dan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Gerry dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Dakwaan kedua adalah Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang memberikan janji atau hadiah untuk memengaruhi kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan