Patrice Rio Capella di Gedung KPK, Rabu 23 September 2015. Antara Foto/Alfian Prayudi
Patrice Rio Capella di Gedung KPK, Rabu 23 September 2015. Antara Foto/Alfian Prayudi

Fraksi NasDem Hormati Proses Hukum di KPK

Githa Farahdina • 15 Oktober 2015 15:04
medcom.id, Jakarta: Fraksi NasDem menghormati keputusan Komisi Pemilihan Korupsi yang menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka korupsi. Namun, proses hukum harus jauh dari intervensi dan politisasi.
 
"Kami menghormati keputusan hukum yang diambil KPK dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sebelum keputusan berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate, Kamis (15/10/2015).
 
Anggota Komisi XI DPR itu mendukung Rio memperjuangkan haknya. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu harus bisa membuktikan kebenaran materiil dalam kasus ini.

Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
 
"Setelah penyidik melakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup menetapkan saudara PRC sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK.
 
Rio disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan