Gubernur non-aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho/MTVN
Gubernur non-aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho/MTVN

Gatot Tak Bisa Kontrol Kaligis Sogok Hakim

Renatha Swasty • 23 Desember 2015 18:44
medcom.id, Jakarta: Gubernur non-aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku tak bisa mengontrol semua tindakan kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis. Sogokan yang diberi Kaligis kepada Hakim PTUN Medan pun di luar batas kuasa Gatot.
 
"Kami tidak mampu melakukan fungsi kontrol kepada penasehat hukum kami," ujar Gatot usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
 
Gatot mengakui, Kaligis menyogok Tripeni Irianto Putro USD15.000 dan SGD5.000, duit buat Hakim anggota PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting masing-masing USD5.000 serta buat panitera PTUN Medan USD2.000. Uang diberikan atas inisiatif Kaligis.

"Itu di luar batas kontrol kami," tambah Gatot.
 
Gatot didakwa memberikan duit sejumlah USD27 ribu dan SGD5.000 buat hakim dan panitera PTUN Medan. Duit diberikan untuk memenangkan gugatan perkara yang sedang diajukan ke PTUN Medan.
 
Duit diberikan melalui Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan