Doddy Prawiranegara saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Foto: ANTARA / Walda
Doddy Prawiranegara saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Foto: ANTARA / Walda

Amsyong, Doddy Ngaku Tidak Terima Imbalan saat Bawa Sabu Teddy Minahasa

Antara • 27 Februari 2023 18:50
Jakarta: Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Kombes Doddy Prawiranegara, mengaku tidak mendapatkan upah apa-apa ketika disuruh membawa sabu oleh atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.
 
"Saya enggak dapat apa-apa pak, dapat amsyong saja saya pak," kata Doddy kala menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
 
Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy untuk membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta untuk dijual.

Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi. Saat menerima perintah tersebut, Doddy mengaku tidak ingin menjalankan hal tersebut.
 
Namun karena Doddy takut dengan sosok Teddy selaku jendral bintang dua dan atasannya langsung, Doddy akhirnya mengikuti perintah tersebut.
 
"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.
 
Setelah Doddy berhasil membawa sabu tersebut lewat jalur darat, sabu itu langsung diberikan kepada Linda yang ada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
 
Hingga ditangkap pun, Doddy mengaku tidak mendapatkan bayaran sepeser pun dari Teddy Minahasa.
 

Baca juga: Oknum Polisi Beking Narkoba Diduga Terima Setoran


 
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
 
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
 
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan