Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sekretaris MA dan Komisaris Wika Beton Batal Bersaksi di Persidangan, Ini Alasannya

Candra Yuri Nuralam • 05 April 2023 14:44
Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto batal bersaksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara. Keduanya berdalih ada kegiatan lain.
 
"Informasi dari tim jaksa tidak hadir (dengan alasan) ada acara lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 5 April 2023.
 
Ali mengatakan jaksa bakal mengajukan pemanggilan ulang terhadap keduanya. Namun, dia belum bisa memerinci waktu pastinya.

"Akan dipanggil lagi," ucap Ali.
 
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Baca Juga: Kasus Suap MA, KPK Yakin Keterlibatan Hasbi Hasan Kental

Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan meminta Heryanto menyiapkan sejumlah uang.
 
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan