Jakarta: Dua terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan membalas replik (jawaban atas pleidoi) jaksa penuntut umum hari ini. Keduanya ialah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dihelat secara terbuka mulai pukul 09.00 WIB.
"Agenda untuk tanggapan (duplik) penasihat hukum terdakwa atas replik atau duplik," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP (PN Jaksel) dikutip pada Rabu, 8 Februari 2023.
Jaksa menuntut Chuck dan Baiquni terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya dituntut dua tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Yakni, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Hendra dan Agus dituntut selama tiga tahun penjara. Sedangkan, Arif dan Irfan dituntut satu tahun bui.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Jakarta: Dua terdakwa kasus
merintangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J akan membalas replik (jawaban atas pleidoi) jaksa penuntut umum hari ini. Keduanya ialah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dihelat secara terbuka mulai pukul 09.00 WIB.
"Agenda untuk tanggapan (duplik) penasihat hukum terdakwa atas replik atau duplik," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP (PN Jaksel) dikutip pada Rabu, 8 Februari 2023.
Jaksa menuntut Chuck dan Baiquni terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya dituntut dua tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Yakni, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Hendra dan Agus dituntut selama tiga tahun penjara. Sedangkan, Arif dan Irfan dituntut satu tahun bui.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus
pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)