Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo

Komisi III akan Ajak Peradi Bahas RUU KUHP dan KUHAP

Dian Ihsan Siregar • 13 Mei 2017 05:24
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR RI akan mengajak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membahas RUU ‎Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Peradi diharapkan bisa memberikan masukan dalam pembahasan dua RUU tersebut.
 
"Masukan dari Peradi sebagai salah satu organisasi advokat kita sangat butuhkan terutama kepentingan advokat itu sendiri mengenai posisi advokat dalam peradilan hukum," ‎kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.‎
 
Selain itu, kata dia, masukan juga bisa datang dari akademisi, kepolisian, kejaksaan dan instansi lain untuk bisa menyukseskan pembahasan dua UU tersebut.

‎Bambang mengatakan, revisi saat ini sedang berjalan di DPR. Dia berharap RUU KUHP dan KUHAP bisa terselesaikan pada tahun ini. Pasalnya, masih banyak RUU yang sedang dibahas oleh Komisi III.
 
"Sudah jalan. Sudah masuku ke BUKU II. Kita targetkan tahun ini selesai. Ada KUHAP, KUHP, dan ada juga UU jabatan hakim yang sedang kita bahas," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan