Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo diperiksa KPK. Foto: MTVN/Surya Perkasa.
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo diperiksa KPK. Foto: MTVN/Surya Perkasa.

Mendes Bakal Dihadirkan dalam Sidang Suap Auditor BPK

Surya Perkasa • 17 Agustus 2017 06:57
medcom.id, Jakarta: Sidang perkara kasus suap Auditor BPK untuk opini wajar tanpa pengecualian terhadap Laporan Keuangan TA 2016 Kemendes PDTT telah dimulai. Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pun bakal dihadirkan Jaksa KPK.
 
"Pasti akan kami hadirkan untuk memberikan klarifikasi," kata Jaksa dari KPK, M. Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 16 Agustus 2017.
 
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan anak buahnya, mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Jarot Budi Prabowo didakwa menjadi pemberi suap. Mereka mengumpulkan Rp240 juta dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 Kemendes PDTT.

Uang tersebut kemudian diserahkan ke Auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli agar mengamankan status Laporan Keuangan Kemendes PDTT yang terancam mendapat Wajar Dengan Pengecualian. Sebab, BPK RI mendapat temuan anggaran yang janggal senilai Rp550,46 miliar.
 
Jaksa KPK kemungkinan juga akan mengkonfirmasi ke Mendes soal tindakan pejabat di sembilan direktorat yang dipimpinnya itu. Apalagi, Eko meneken perjanjian kinerja dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi yang disebut turut berperan dalam suap ini, saat baru menjabat pada Oktober 2016.
Salah satu poin perjanjian terkait opini Laporan Keuangan Kemendes PDTT yang ditargetkan untuk meraih Wajar Tanpa Pengecualian.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan