Jakarta: Bareskrim Polri memboyong mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dari Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke Jakarta. Mobil mewah itu dijadwalkan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 Mei 2022.
"Harga (Ferrari) sekitar Rp5 miliar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Mei 2022.
Mobil milik pria asal Medan itu dibidik polisi sejak Indra Kenz menjadi tersangka. Penyidik menduga mobil itu dibeli dari duit investasi bodong.
Mobil itu akan melengkapi barang bukti. Tampak mobil berwarna hitam dengan garis merah itu tengah diangkut menggunakan towing.
Baca: Ini Aset Tersangka Fahrenheit yang Disita Polisi
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Bareskrim Polri memboyong mobil Ferrari milik tersangka kasus
investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz dari Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke Jakarta.
Mobil mewah itu dijadwalkan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 Mei 2022.
"Harga (Ferrari) sekitar Rp5 miliar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Mei 2022.
Mobil milik pria asal Medan itu dibidik polisi sejak Indra Kenz menjadi tersangka. Penyidik menduga mobil itu dibeli dari duit investasi bodong.
Mobil itu akan melengkapi barang bukti. Tampak mobil berwarna hitam dengan garis merah itu tengah diangkut menggunakan towing.
Baca:
Ini Aset Tersangka Fahrenheit yang Disita Polisi
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)