Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus pihak swasta Ivana Kwelju. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk 40 hari kedepan terhitung 22 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca: Ivana Kwelju, Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Ditahan
Penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. KPK juga sudah menjadwalkan pemanggilan saksi untuk membongkar dugaan suap dalam kasus ini.
"Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi," tutur Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus pihak swasta Ivana Kwelju. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk 40 hari kedepan terhitung 22 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca:
Ivana Kwelju, Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Ditahan
Penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. KPK juga sudah menjadwalkan pemanggilan saksi untuk membongkar
dugaan suap dalam kasus ini.
"Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi," tutur Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)