Ilustrasi LHKPN. Lampost.co
Ilustrasi LHKPN. Lampost.co

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN

Antara • 29 Maret 2024 23:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024.
 
"Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024.
 
Isnaini mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN-nya, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik. Jika laporan sudah sesuai ketentuan, KPK akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif.

"Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," ucap dia.
 
Baca juga: KPK Periksa Rekening Jaksa Terduga Memeras Saksi Rp3 Miliar

Dia mengatakan saat ini KPK sedang menyiapkan infrastruktur pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih. Salah satunya, menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal mekanisme pelaporan LHKPN ke KPK.
 
Kemudian, untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan