Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dengarkan Tuntutan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 06 Desember 2021 07:42
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan mendengarkan tuntutannya hari ini, 6 Desember 2021. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
 
"Sidangnya digelar offline," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 6 Desember 2021.
 
Robin akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain Robin, terdakwa sekaligus pengacara Maskur Husain juga akan disidang hari ini.

Agenda sidang Maskur juga pembacaan tuntutan. Maskur juga akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
 
Baca: Robin Pattuju Disindir karena Cabut BAP Usai Ajukan JC
 
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju ingin menjadi justice collabulator (JC) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK bakal bijak mempertimbangkan JC Robin.
 
"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
 
Ali mengatakan pengajuan JC merupakan hak Robin sebagai terdakwa yang tengah berperkara dalam kasus rasuah. Namun, jaksa KPK punya peran mempertimbangkan permintaan JC Robin berdasarkan hasil persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan