Jakarta: Penyanyi Reza Artamevia mengajukan surat permohonan rehabilitasi. Reza ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk merehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Surat tersebut saat ini tengah didalami penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Ditresnarkoba juga berencana melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti permohonan rehabilitasi yang diajukan Reza.
"Surat pengajuan rehabilitasi masuk kepada penyidik, kemudian akan di gelar perkara dulu apakah memang ini sudah pantas naik ke atas atau tidak," tuturnya.
Baca: Rambut Reza Artamevia Bakal Diteliti
Nantinya surat diteruskan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk meminta rekomendasi dan dilakukan penilaian.
Reza sebelumnya ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 September 2020, pukul 16.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
Kepada penyidik, Reza mengaku baru mengonsumsi barang haram itu empat bulan kebelakang. Ia mendapatkan sabu dari seorang berinisial F yang dalam status buron.
Jakarta: Penyanyi
Reza Artamevia mengajukan surat permohonan rehabilitasi. Reza ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan untuk merehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Surat tersebut saat ini tengah didalami penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Ditresnarkoba juga berencana melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti permohonan rehabilitasi yang diajukan Reza.
"Surat pengajuan rehabilitasi masuk kepada penyidik, kemudian akan di gelar perkara dulu apakah memang ini sudah pantas naik ke atas atau tidak," tuturnya.
Baca:
Rambut Reza Artamevia Bakal Diteliti
Nantinya surat diteruskan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk meminta rekomendasi dan dilakukan penilaian.
Reza sebelumnya ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 September 2020, pukul 16.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti
sabu seberat 0,78 gram.
Kepada penyidik, Reza mengaku baru mengonsumsi barang haram itu empat bulan kebelakang. Ia mendapatkan sabu dari seorang berinisial F yang dalam status buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)