Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri.

Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan DPRD Jambi Diperpanjang

Zaenal Arifin • 13 Juli 2020 11:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
 
"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
 
Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara dari ketiga tersangka. "Masing-masing tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.

Baca: 3 Eks Legislator Jambi Ditahan
 
Ketiga eks pimpinan DPRD Jambi itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Dia menjadi pesakitan bersama dengan sembilan orang lainnya.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan