Jakarta: Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, menjadi tersangka. Tegar menganiaya juniornya, Putu Satria Ananta Rustika, 19, hingga tewas pada Jumat, 3 Mei kemarin.
Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, hingga hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Tegar merupakan tersangka tunggal. Dia terbukti memukul lima kali ke ulu hati korban.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini, yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu, 4 Mei 2024.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru. Polisi juga mendapati penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini dilakukan Tegar.
"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," papar Gidion.
Putu meninggal usai dianiaya di dalam toilet koridor kelas KALK C, lantai 2 gedung STIP Jakarta, Jumat pagi, 3 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Jakarta: Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21,
taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, menjadi tersangka. Tegar menganiaya juniornya, Putu Satria Ananta Rustika, 19, hingga tewas pada Jumat, 3 Mei kemarin.
Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang
penganiayaan berat, hingga hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Tegar merupakan tersangka tunggal. Dia terbukti memukul lima kali ke ulu hati korban.
"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini, yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu, 4 Mei 2024.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru. Polisi juga mendapati penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini dilakukan Tegar.
"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," papar Gidion.
Putu meninggal usai dianiaya di dalam toilet koridor kelas KALK C, lantai 2 gedung STIP Jakarta, Jumat pagi, 3 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)