"Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali menyampaikan jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara SYL. Berkas diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk (dan kawan-kawan)," ungkap dia.
Baca juga: Berkas Rampung, 4 Penyuap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Segera Diadili |
Ali mengatakan SYL akan didakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama kepada pejabat eselon I di Kementan. Termasuk, penerimaan gratifikasi Rp44,5 miliar.
"Selengkapnya akan dibuka di sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," papar dia.
Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kemudian Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id