Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bungkam

Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2023 15:56

Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo enggan berkomentar saat keluar dari ruang persidangan.
 
Dia langsung dibawa Brimob ke ruang tahanan terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak ada pernyataan apapun dari mantan Kadiv Propam Polri itu meski dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis mendengar vonis itu. Namun, dia tidak memberikan komentar.

Rosti langsung meninggalkan ruang persidangan usai vonis dibacakan. Dia didampingi pengacara dan keluarganya.

Baca: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup penjara. Hakim menilai tidak ada perilaku Sambo yang bisa meringankan hukuman.
 
Hakim juga menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap Wahyu.
 
Pembunuhan yang dilakukan Sambo juga membuat kegaduhan di masyarakat. Selain itu, jabatannya di Polri turut memberatkan hukuman.
 
"Terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," ujar Wahyu.
 
Pembunuhan yang dilakukan Sambo juga dinilai telah mencoreng nama Polri. Bahkan, kata Wahyu, penghabisan nyawa itu turut menyita perhatian masyarakat dunia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan