Jakarta: Bharada Richard Eliezer (E) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur. Lokasi itu dipilih atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pertimbangan pengamanan.
"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak-hak bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Februari 2023.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dia merupakan pelaku yang bekerja sama dalam kasus itu.
Rika juga mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan LPSK terkait eksekusi Bharada E. Dia tidak memerinci lebih lanjut koordinasi yang dimaksud.
"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan APH (aparat penegak hukum)," ucap Rika.
Sebelumnya, Bharada E, diputus tidak dipecat dari Polri dan disanksi demosi selama satu tahun. Terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, Bharada E menyatakan tak banding.
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang etik Bharada E digelar di TNCC secara tertutup. Sidang tersebut digelar lebih dari tujuh jam mulai pukul 10.08 WIB hingga 17.30 WIB.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Bharada Richard Eliezer (E) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Salemba, Jakarta Timur. Lokasi itu dipilih atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pertimbangan pengamanan.
"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak-hak bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Februari 2023.
Bharada E merupakan terpidana kasus
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dia merupakan pelaku yang bekerja sama dalam kasus itu.
Rika juga mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan LPSK terkait eksekusi Bharada E. Dia tidak memerinci lebih lanjut koordinasi yang dimaksud.
"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan APH (aparat penegak hukum)," ucap Rika.
Sebelumnya, Bharada E, diputus tidak dipecat dari Polri dan disanksi demosi selama satu tahun. Terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, Bharada E menyatakan tak banding.
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Sidang etik Bharada E digelar di TNCC secara tertutup. Sidang tersebut digelar lebih dari tujuh jam mulai pukul 10.08 WIB hingga 17.30 WIB.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)