Jakarta: Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara anggota Polda Metro Jaya yang menganiaya tersangka narkoba hingga tewas. Berkas perkara itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Perkara sudah pemberkasan dan segera dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah saat dikonfirmasi, Senin, 28 Agustus 2023.
Ipik menyebut sejauh ini penyidik tidak menemukan masalah dalam menyusun berkas perkara tersebut. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Pemberkasan tidak ada masalah," ujar Ipik.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Mereka ialah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Ada satu anggota lain yang juga diduga terlibat, namun, tidak ditetapkan tersangka hanya dikenakan sanksi etik.
Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK, 38 diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya. Para anggota dari unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan terduga pelaku meninggal dunia.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia.
Jakarta: Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara anggota
Polda Metro Jaya yang menganiaya tersangka narkoba hingga tewas. Berkas perkara itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Perkara sudah pemberkasan dan segera dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah saat dikonfirmasi, Senin, 28 Agustus 2023.
Ipik menyebut sejauh ini penyidik tidak menemukan masalah dalam menyusun berkas perkara tersebut. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Pemberkasan tidak ada masalah," ujar Ipik.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus
penganiayaan ini. Mereka ialah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Ada satu anggota lain yang juga diduga terlibat, namun, tidak ditetapkan tersangka hanya dikenakan sanksi etik.
Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK, 38 diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya. Para anggota dari unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan
kekerasan sehingga mengakibatkan terduga pelaku meninggal dunia.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)