KPK. Foto: Panca Syurkani/MI
KPK. Foto: Panca Syurkani/MI

Punya Alat Bukti, KPK Yakin Kalahkan Lino di Praperadilan

Yogi Bayu Aji • 26 Januari 2016 10:46
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi percaya akan memenangkan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Sebab, KPK telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan Lino jadi tersangka.
 
"Kami optimistis menang karena penetapan tersangkanya sudah dipikirkan matang-matang dan KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif dalam pesan singkat, Selasa (26/1/2016).
 
Menurut dia, tidak ada kesalahan prosedur dalam penetapan Lino sebagai tersangka. KPK berani menaikkan status dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010 lalu ke penyidikan karena memiliki alat bukti.

"Sehingga hakim seharusnya memenangkan KPK" pungkas dia.
 
Sidang putusan praperadilan lino diketahui akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa ini. Putusan akan dibacakan Hakim Udjianti sekira pukul 09.30 WIB.
 
Lino menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM), dalam pengadaan tersebut.
 
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan