Polisi seusai menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015. Antara Foto/M. Agung Rajasa
Polisi seusai menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015. Antara Foto/M. Agung Rajasa

6 Tersangka Kasus Dwelling Time Dilimpahkan ke Kejaksaan

Budi Ernanto • 24 November 2015 17:37
medcom.id, Jakarta: Enam tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi waktu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
“Hari ini, kami melimpahkan tersangka Imam Aryanta dan Musyafa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, Selasa (24/11/2015).
 
Imam adalah Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Sementara Musyafa adalah tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Sedangkan waktu pelimpahan empat tersangka lainnya, yakni Tjindra Jonan, Partogi Pangaribuan, Hendra Sudjana, dan Lucie Maryati, dilakukan tidak secara bersamaan. Berkas Tjindra, Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi akan dilimpahkan pada Jumat 27 November.
 
Berkas Partogi, Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Kemendag dilimpahkan pada Kamis 29 Oktober. Untuk Hendra yang merupakan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya dan Lucie dilimpahkan pada akhir September.
 
Mujiono mengungkapkan, penyidik masih mengembangkan kasus dan masih ada kemungkinan tersangka baru. Mujiono enggan membeberkan apa lembaga yang diincar penyidik dan kemungkinan seseorang terlibat kasus ini.
 
Kepolisian mengusut kasus suap dan gratifikasi dwelling time sejak akhir Juli. Berawal dari kemarahan Presiden Joko Widodo di Pelabuhan Tanjung Priok karena proses bongkar muat barang sangat lama.
 
Lalu, Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Pelabuhan menggeledah kantor Kementerian Perdagangan. Di sana, polisi menemukan uang USD40 ribu milik Partogi. Penyidik juga sempat menggeledah kantor importir garam di Sidoarjo, Jawa Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan