Irman Gusman. Foto: MI/Susanto
Irman Gusman. Foto: MI/Susanto

Irman Gusman Segera Dieksekusi

Cahya Mulyana • 27 Februari 2017 14:18
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, untuk menghabiskan masa hukuman 4 tahun dan 6 bulan. 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pihak Irman sama-sama menerima putusan tersebut. "Jika sudah tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa, eksekusi akan kita lakukan segera," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Media Indonesia, Senin 27 Februari 2017.
 
Menurutnya, KPK akan segera memindahkan Irman ke Lapas Sukamiskin karena tidak ada yang keberatan atas putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Senin 20 Februari.

Irman dijatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak untuk dipilih Irman juga dicabut selama tiga tahun. 
 
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. KPK menuntut Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
 
"KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara dijatuhkan sudah proporsional. Dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa," ujar Febri.
 
Sementara itu, pihak Irman juga menyatakan menerima hukuman yang telah dijatuhkan. Hal itu diutarakan kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail.
 
"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu," ujarnya.
 
Menurut Maqdir, Irman juga tak keberatan hak politiknya dicabut selama tiga tahun.
 
Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi agar CV Semesta Berjaya mendapat jatah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan