Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

2 Tersangka Teroris yang Ditangkap Buron Kelompok Organisasi Terlarang Condet

Siti Yona Hukmana • 20 Januari 2023 19:01
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka teroris. Dua tersangka merupakan buron kelompok organisasi terlarang Condet yang telah dibubarkan.
 
"Nomor 2 dan 3 adalah DPO (daftar pencarian orang) penangkapan Maret 2021 pok (kelompok) organisasi yang telah dibubarkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Jumat, 20 Januari 2023.
 
Kedua tersangka itu ialah ARH yang ditangkap di Jakarta Selatan dan SN yang ditangkap di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Keduanya berencana membuat bom untuk aksi teror.

"Yang berencana melakukan pembuatan bom dan akan digunakan dalam aksi teror. Namun, berhasil digagalkan pada tahun 2021," ungkap Ramadhan.
 

Baca Juga: 3 Teroris Ditangkap di Jakut, Jaksel, dan Tangsel


Sementara itu, satu tersangka lain yang ditangkap berinisial AS. Dia yang merupakan tersangka teroris jaringan Negara Islam Indonesia (NII) itu ditangkap di Jakarta Utara.
 
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan hari ini. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Namun, keberadaannya tidak diinformasikan.
 
"Itu saja dulu perkembangan nanti di-update kembali," ucap jenderal bintang satu itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan