Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

Keluarga Lukas Enembe Diizinkan Menjenguk Jika Bersurat ke Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 19 Januari 2023 17:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan keluarga menjenguk Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Syaratnya, mereka harus mengirimkan surat ke penyidik.
 
"Pasti dibolehkan sepanjang prosedurnya dilakukan dengan dia harus berkirim surat ke penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Ali menjelaskan surat yang dikirimkan akan disamakan dengan daftar nama pihak yang boleh menjenguk Lukas. Jika tidak masuk catatan, tidak akan diizinkan bertemu.

"Memang pernah diajukan tapi data yang di pengajuannya berbeda dengan identitas, sehingga tentu kami tolak ketika identitas data yang diberikan berbeda," ucap Ali.
 

Baca Juga: Keluarga Lukas Protes Tak Boleh Bertemu di RSPAD


Sebelumnya, pihak keluarga masih ngotot bertemu Lukas Enembe. Mereka protes KPK menutup akses keluarga untuk bisa bertemu Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
 
"Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan bapak Lukas Enembe. Kami ke rumah sakit ini untuk melihat kondisi bapak tapi akses pun susah. Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update," ucap Elius Enembe salah satu pihak keluarga yang diwawancarai di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Elius Enembe mengatakan Lukas Enembe memang mempunyai sakit yang permanen. Seperti sakit ginjal, jantung dan diabetes, serta jenis sakit lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan