Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dok MI.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dok MI.

Lagi, Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo selama 20 Hari

Antara • 21 September 2022 20:09
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Roy Suryo. Ia ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
 
"Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta dilansir Antara, Rabu, 21 September 2022.
 
Zulpan mengatakan saat ini kasus Roy Suryo masih berproses dan dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan. Ia berharap berkas bisa segera dinyatakan lengkap (P21).

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Zulpan.
 
Lebih lanjut dia juga mengatakan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat. Bahkan Roy Suryo kini mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.
 

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Terus Menjalankan Ganjil Genap di Jakarta


 
Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
 
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut. Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan