Jakarta: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menegaskan penanganan laporan dana desa lewat proses hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remidium setelah tindakan lain tidak dapat dilakukan. Tindak lanjut pengaduan dana desa harus diinvestigasi terlebih dahulu oleh inspektorat daerah secara internal.
Hal itu disampaikan Amir sebagai tindak lanjut atas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara kejaksaan, kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pekan lalu. MoU itu mengatur koordinasi penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Apabila laporan masih bersifat administrasi, maka diselesaikan secara internal (inspektorat)," kata Amir melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2023.
Amir mengatakan mekanisme diskresi dapat dilaksanakan jika tidak ditemukan kerugian negara, tujuan kegiatan atau program tercapai, serta terlayaninya kepentingan umum. Jika ditemukan kerugian keuangan negara, proses yang harus dilakukan adalah tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari.
Naskah MoU yang Media Indonesia peroleh menjelaskan, apabila dalam waktu 60 hari indikasi kerugian negara tidak terselesaikan, Kemendagri, Polri, dan kejakaan menindaklanjuti indikasi kerugian tersebut lewat jalur pidana.
"Penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat, dan tuntas, serta jangan sampai berulang tahun atau berlarut-larut yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Amir.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Derah (KPPOD) Herman N Suparman menjelaskan salah satu tugas inspektorat di daerah sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) adalah mengawasi pengelolaan dana desa, terutama dari sisi perancangan anggaran dan implementasinya.
Ia mendorong adanya perubahan tata kelembagaan inspektur daerah agar dapat berada di atas kepala daerah. Selama ini, inspektur daerah disebutnya sebagai harimau tak bertaring karena secara kelembagaan masuk sebagai organisasi perangkat daerah.
Jakarta:
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menegaskan penanganan laporan dana desa lewat proses hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remidium setelah tindakan lain tidak dapat dilakukan. Tindak lanjut pengaduan dana desa harus diinvestigasi terlebih dahulu oleh inspektorat daerah secara internal.
Hal itu disampaikan Amir sebagai tindak lanjut atas penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara kejaksaan, kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pekan lalu. MoU itu mengatur koordinasi penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Apabila laporan masih bersifat administrasi, maka diselesaikan secara internal (inspektorat)," kata Amir melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari 2023.
Amir mengatakan mekanisme diskresi dapat dilaksanakan jika tidak ditemukan kerugian negara, tujuan kegiatan atau program tercapai, serta terlayaninya kepentingan umum. Jika ditemukan kerugian keuangan negara, proses yang harus dilakukan adalah tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari.
Naskah MoU yang
Media Indonesia peroleh menjelaskan, apabila dalam waktu 60 hari indikasi kerugian negara tidak terselesaikan,
Kemendagri, Polri, dan kejakaan menindaklanjuti indikasi kerugian tersebut lewat jalur pidana.
"Penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat, dan tuntas, serta jangan sampai berulang tahun atau berlarut-larut yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Amir.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Derah (KPPOD) Herman N Suparman menjelaskan salah satu tugas inspektorat di daerah sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) adalah mengawasi pengelolaan
dana desa, terutama dari sisi perancangan anggaran dan implementasinya.
Ia mendorong adanya perubahan tata kelembagaan inspektur daerah agar dapat berada di atas kepala daerah. Selama ini, inspektur daerah disebutnya sebagai harimau tak bertaring karena secara kelembagaan masuk sebagai organisasi perangkat daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)