Jakarta: Sidang putusan sela terhadap Putri Candrawati dan terdakwa lainnya sudah selesai digelar. Dalam persidangan, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Putri Candrawati. Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan memiliki sejumlah bukti untuk membuktikan dugaan pelecehan terhadap kliennya.
“Ada banyak hal yang akan dibuktikan, peristiwa di Magelang, peristiwa di tanggal empat yang hilang dari dakwaan, peristiwa di tanggal tujuh, dugaan adanya kekerasan seksual. Setidaknya ada empat bukti yang mendukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut,” kata Febri Diansyah di PN Jaksel, Rabu, 26 Oktober 2022.
Pihak pengacara Putri Candrawati menghormati putusan dari Majelis Hakim dan siap mengikuti sidang berikutnya. Namun, di sisi lain pengacara Putri, Febri Diansyah tetap yakin ada pelecehan yang dilakukan kepada kliennya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawati. Tak hanya Putri, terdakwa lainnya juga ditolak eksepsinya yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Baca juga: Pengacara Minta Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabung
Majelis Hakim menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah diterapkan secara jelas tempus delicti (waktu kejadian) dan juga locus delicti (lokasi kejadian) sehingga eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa ini ditolak.
Agenda selanjutnya akan digelar persidangan pembuktian atau pemeriksaan saksi. Ada 12 saksi dari pihak almarhum keluarga Yosua yang akan dihadirkan yang kemarin juga sudah sempat mengikuti persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer.
Persidangan pembuktian akan dibagi menjadi dua hari, pertama Selasa, 1 November 2022 untuk terdakwa Putri Candrawati dan Ferdy Sambo. Sementara pada Rabu, 2 November 2022 untuk terdakwa Ricky Rizal dan kuat Ma'ruf. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Sidang putusan sela terhadap
Putri Candrawati dan terdakwa lainnya sudah selesai digelar. Dalam
persidangan, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Putri Candrawati. Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan memiliki sejumlah bukti untuk membuktikan dugaan pelecehan terhadap kliennya.
“Ada banyak hal yang akan dibuktikan, peristiwa di Magelang, peristiwa di tanggal empat yang hilang dari dakwaan, peristiwa di tanggal tujuh, dugaan adanya kekerasan seksual. Setidaknya ada empat bukti yang mendukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut,” kata Febri Diansyah di PN Jaksel, Rabu, 26 Oktober 2022.
Pihak pengacara Putri Candrawati menghormati putusan dari Majelis Hakim dan siap mengikuti sidang berikutnya. Namun, di sisi lain pengacara Putri, Febri Diansyah tetap yakin ada pelecehan yang dilakukan kepada kliennya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawati. Tak hanya Putri, terdakwa lainnya juga ditolak eksepsinya yaitu
Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Baca juga: Pengacara Minta Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabung
Majelis Hakim menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah diterapkan secara jelas tempus delicti (waktu kejadian) dan juga locus delicti (lokasi kejadian) sehingga eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa ini ditolak.
Agenda selanjutnya akan digelar persidangan pembuktian atau pemeriksaan saksi. Ada 12 saksi dari pihak almarhum keluarga Yosua yang akan dihadirkan yang kemarin juga sudah sempat mengikuti persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer.
Persidangan pembuktian akan dibagi menjadi dua hari, pertama Selasa, 1 November 2022 untuk terdakwa Putri Candrawati dan Ferdy Sambo. Sementara pada Rabu, 2 November 2022 untuk terdakwa Ricky Rizal dan kuat Ma'ruf. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)