"Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) ya, pencekalan sudah," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu, 26 November 2022.
E ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan perusahaannya sebagai tersangka korporasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
E ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur pidana. Yakni, mengoplos bahan pelarut propilen glikol (PG) menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Lalu, dikirim ke perusahaan farmasi, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.
Baca: Polisi Telusuri Produk Makanan Mengandung EG dan DEG |
Total sudah ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. E serta empat perusahaan atau korporasi.
Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical selaku distributor bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keduanya ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG.
Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.