Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Antara/Hafidz Mubara A
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Antara/Hafidz Mubara A

KPK: Panitera Edy Hanya Perantara Suap

Achmad Zulfikar Fazli • 21 April 2016 17:52
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan Panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution hanya sebagai perantara suap dari pihak swasta.
 
Edy bersama Doddy Ariyanto Supeno dari pihak swasta ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April 2016.
 
"Ini betul memang perantaranya yang baru ditangkap pasti ada pelaku berikutnya," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

Namun, Agus belum dapat memastikan pelaku utama dalam kasus suap ini. Itu semua sedang didalami penyidik. "Jadi kita dalami, kita telusuri (siapa pelaku utamanya)," ucap dia.
 
Agus pun menduga ini bukan yang pertama Edy menjadi perantara. Menurut dia, ada beberapa kasus lain yang terindikasi melibatkan Edy. Sayangnya, ia enggan merinci kasus tersebut.
 
"Yang bersangkutan indikasinya bukan hanya untuk kasus ini. Jadi ada beberapa kasus yang perantaranya dia (Edy)," ujar dia.
 
Lebih lanjut, Agus mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga Edy dijanjikan uang sebesar Rp500 juta dari pihak swasta. Ia menyebut, pemberian uang dibayar secara bertahap.
 
"Jadi dia dijanjikan Rp500 juta. Jadi Desember lalu (2015) diberikan Rp100 juta, kemarin (saat OTT) Rp50 juta. Yang lainnya janji itu belum dipenuhi," ungkap dia.
 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka yakni, Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.
 
Edy dan Doddy tertangkap tangan sedang bertransaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April. Keduanya ditangkap di parkiran basement hotel.
 
Dalam operasi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp50 juta. Uang itu diserahkan dari Doddy kepada Edy. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Doddy juga telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy, pada Desember 2015.
 
Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy disangkakan sebagai pemberi suap.
 
Atas tindakannya ini, Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan