Pengacara OC Kaligis. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Pengacara OC Kaligis. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Hukuman OC Kaligis Diperberat Menjadi 10 Tahun Bui

Renatha Swasty • 11 Agustus 2016 00:46
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana Otto Cornelis Kaligis. Hakim memperberat hukuman Kaligis jadi 10 tahun penjara.
 
"Iya, diperberat jadi 10 tahun penjara," kata Hakim Agung Krisna Harahap saat dikonfirmasi Rabu (10/8/2016).
 
Lewat putusan tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief masing-masing sebagai Hakim anggota, hukuman Kaligis juga diperberat dengan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan.

Dalam putusannya, Hakim menilai Kaligis terbukti memberikan duit suap pada Ketua PTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Tripeni Irianto Putro sebesar USD10.000 dan SGD5000 dan dua anggota majelis Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5000. Duit juga diberikan buat panitera Syamsir Yusfan sejumlah USD2000.
 
Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara denda Rp300 juta. Tak puas ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sana, hakim menambah hukuman Kaligis jadi tujuh tahun penjara denda Rp300 juta.
 
Kaligis kembali tak puas, dan mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, hukuman Kaligis diperberat sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di tingkat pertama yakni hukuman 10 tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan