KPK. Foto: Panca Syurkani/MI
KPK. Foto: Panca Syurkani/MI

KPK Periksa Pemred Indopos Terkait Jero Wacik

Renatha Swasty • 24 Agustus 2015 12:50
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pemimpin Redaksi harian Indopos Muhammad Noer Sadono alias Don Kardono. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM dengan tersangka Jero Wacik.
 
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pada wartawan, Senin (24/8/2015).
 
Don yang juga Direktur PT Indopos Intermedia Press sudah dua kali diperiksa, yakni pada 9 dan 11 September 2014.

Diketahui, Jero Wacik diduga menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, untuk pencitraan di media, termasuk Indopos. Dana DOM yang mengalir ke koran itu disebut sebut mencapai Rp3 miliar.
 
Dugaan pemerasan yang dilakukan Jero ditemukan penyidik dalam pengembangan kasus Waryono Karno, bekas Sekjen Kementerian ESDM. Dari situ, penyidik kemudian menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri  periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu.
 
Jero melakukan penyimpangan diduga lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tempat ia pernah bertugas. Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan