medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri secara tegas menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka. Polri akan mengapresiasi jika AS mengambil langkah hukum praperadilan seperti yang dilakukan Komjen Budi Gunawan.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Samad diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). "Kalau mengajukan praperadilan, itu berarti menghormati hukum. Itu malah bagus," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut Budi, Samad perlu mencontoh langkah yang diambil oleh Komjen Pol Budi Gunawan dalam mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan tersebut. "Seperti pak BG (Budi Gunawan) dia tidak bicara apa-apa. Tidak berkoar, beliau langsung menenmpuh jalur hukum," katanya.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Sampaikan pendapat Anda dalam polling di akun facebook Metro TV ini.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri secara tegas menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka. Polri akan mengapresiasi jika AS mengambil langkah hukum praperadilan seperti yang dilakukan Komjen Budi Gunawan.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Samad diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). "Kalau mengajukan praperadilan, itu berarti menghormati hukum. Itu malah bagus," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut Budi, Samad perlu mencontoh langkah yang diambil oleh Komjen Pol Budi Gunawan dalam mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan tersebut. "Seperti pak BG (Budi Gunawan) dia tidak bicara apa-apa. Tidak berkoar, beliau langsung menenmpuh jalur hukum," katanya.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Sampaikan pendapat Anda dalam
polling di akun facebook Metro TV ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)