medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan. Apalagi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Lalu, bagaimana solusinya?
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, yang harus dilakukan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Komjen Pol Budi Gunawan adalah melimpahkannya ke kepolisian atau ke kejaksaan.
"Gampang. Anda (KPK) tidak bisa menghentikan kasus dengan SP3, juga tidak berwenang menerbitkan SP3. Cek Undang-undang, KPK bisa menyerahkan kasus ini ke kepolisian atau kejaksaan," ujar Margarito kepada Metrotvnews.com, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, pelimpahan berkas penyidikan ke kepolisian dianggap sebagai jalan keluar berdasarkan hukum. Meskipun kasus ini sudah pernah disidik oleh kepolisian, namun hasil akhir penyelidikannya tak akan jadi soal.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan, status tersangka Budi Gunawan akan hilang dengan segera. Proses penyidikannya pun bisa dihentikan.
Seperti dalam putusannya, Hakim Sarpin Rizaldi menilai status tersangka Budi Gunawan tak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak sah secara hukum.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan