Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah).(MI/Immanuel Antonius)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah).(MI/Immanuel Antonius)

​Menhut Desak Kejagung Tindaklanjuti Perkara Pembakaran Hutan

Hardiat Dani Satria • 18 Februari 2015 14:49
medcom.id, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menuntut Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti berkas perkara pembakaran hutan dan pembalakan liar yang sudah P21. Menhut pun sudah meninta komisi yudisial untuk memberikan perhatian terhadap permasalahan ini.
 
"Saya sudah meminta jaksa agung untuk ditindaklanjuti, berkas yang sudah P21 tentang kebakaran hutan. Dan juga, satu lagi ilegal loging, jadi kita tinggal tunggu saja," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabhakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Rabu (18/2/2015).
 
Siti menjelaskan, beberapa waktu yang lalu sudah banyak tersangka kasus pembakaran hutan dan pembalakan liar yang berhasil diadili. Maka dari itu, kedepannya Siti secara rutin akan melakukan audit terhadap dunia usaha dan Pemda terkait kasus tersebut.

"Karena dalam hasil audit itu, kita akan terus mengevaluasinya," imbuh Siti.
 
Menurut Siti, terjadinya kedua kasus tersebut disebabkan karena koordinasi antara pemerintah daerah dan swasta yang buruk. Sebab, sebagaian besar Gubernur setempat mengalami kesulitan untuk mengkoordinasikan persoalan lingkungan di daerahnya kepada swasta.
 
"Oleh karena itu kami keliling ke pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi yang lengkap termasuk dengan pelaku usaha dan masyarakat," pungkas Siti.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan