Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. Antara Foto/M Risyal Hidayat
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. Antara Foto/M Risyal Hidayat

Aset Kasus ASABRI yang Disita Belum Separuh Kerugian Negara

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Maret 2021 22:32
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut aset yang disita dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) belum menutupi dugaan kerugian negara sebesar Rp23 triliun. Bahkan, aset yang disita belum mencapai setengah dari kerugian tersebut.
 
"Belum (50 persen), (masih) jauh," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Ali menyebut perhitungan aset sitaan terdiri dari tanah, perusahaan tambang, hingga kapal besar milik tersangka kasus ASABRI. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menelusuri detail kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Masih di fix-an BPK, masih menunggu (laporan akhir BPK)," ujar dia.
 
Kejagung dan BPK memulai proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI. Kolaborasi penyidikan untuk memperjelas kerugian negara yang diduga mencapai Rp23 triliun.
 
Kejagung dan BPK bakal mengklarifikasi dan menginventarisasi data-data terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT ASABRI. Klarifikasi bakal dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka.
 
Baca: 18 Unit Apartemen South Hills Benny Tjokrosaputro Disegel
 
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka. Mereka, yakni dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; dan Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja.
 
Kemudian, Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah merampungkan berkas perkara  ini untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>