Jakarta: Polisi memperketat pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 4 Januari 2020. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bakal menjalani sidang perdana praperadilan di sana.
"Sebanyak 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov (Pemerintan Provinsi DKI) disiagakan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021.
Menurut dia, pengamanan disebar di sekitaran PN Jaksel. Polisi lalu lintas juga disiagakan untuk mengatur arus kendaraan.
Baca: FPI Diminta Tak Hanya Ganti Nama
Kapolres Jaksel Komisaris Besar (Kombes) Budi Sartono menyebut pengamanan disiapkan untuk memastikan persidangan tidak terganggu. PN Jaksel juga sudah meminta bantuan.
"Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib," beber Budi.
Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima eks anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Salah satu tergugat dalam permohonan itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Jakarta:
Polisi memperketat pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 4 Januari 2020. Eks pentolan Front Pembela Islam (
FPI) Muhammad
Rizieq Shihab bakal menjalani sidang perdana praperadilan di sana.
"Sebanyak 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov (Pemerintan Provinsi DKI) disiagakan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021.
Menurut dia, pengamanan disebar di sekitaran PN Jaksel. Polisi lalu lintas juga disiagakan untuk mengatur arus kendaraan.
Baca:
FPI Diminta Tak Hanya Ganti Nama
Kapolres Jaksel Komisaris Besar (Kombes) Budi Sartono menyebut pengamanan disiapkan untuk memastikan persidangan tidak terganggu. PN Jaksel juga sudah meminta bantuan.
"Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib," beber Budi.
Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima eks anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Salah satu tergugat dalam permohonan itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)