"Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
Tubagus mengatakan empat alat bukti yang dipegang penyidik dalam kasus tersebut telah cukup untuk menetapkan Rachel, manajer Rachel, Maulida Khairunnia; dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka. Termasuk oknum petugas bandara berinisial OP.
"Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca: Rachel Vennya Tersangka, Diperiksa Minggu Depan
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Rachel sebagai tersangka pada Senin, 8 November 2021. Meski demikian belum ada keterangan lebih lanjut apakah ketiganya akan diperiksa bersamaan dengan Rachel atau tidak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rachel dan ketiga orang lainnya menyandang status tersangka dengan jeratan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman hukuman satu tahun penjara.