Jakarta: Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri. Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi sedikitnya empat alat bukti.
"Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
Tubagus mengatakan empat alat bukti yang dipegang penyidik dalam kasus tersebut telah cukup untuk menetapkan Rachel, manajer Rachel, Maulida Khairunnia; dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka. Termasuk oknum petugas bandara berinisial OP.
"Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca: Rachel Vennya Tersangka, Diperiksa Minggu Depan
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Rachel sebagai tersangka pada Senin, 8 November 2021. Meski demikian belum ada keterangan lebih lanjut apakah ketiganya akan diperiksa bersamaan dengan Rachel atau tidak.
Rachel dan ketiga orang lainnya menyandang status tersangka dengan jeratan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman hukuman satu tahun penjara.
Jakarta: Selebgram
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani
karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19
Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri. Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi sedikitnya empat alat bukti.
"Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dilansir dari
Antara, Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
Tubagus mengatakan empat alat bukti yang dipegang penyidik dalam kasus tersebut telah cukup untuk menetapkan Rachel, manajer Rachel, Maulida Khairunnia; dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka. Termasuk oknum petugas bandara berinisial OP.
"Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca:
Rachel Vennya Tersangka, Diperiksa Minggu Depan
Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Rachel sebagai tersangka pada Senin, 8 November 2021. Meski demikian belum ada keterangan lebih lanjut apakah ketiganya akan diperiksa bersamaan dengan Rachel atau tidak.
Rachel dan ketiga orang lainnya menyandang status tersangka dengan jeratan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman hukuman satu tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)