Ilustrasi Jiwasraya. MI
Ilustrasi Jiwasraya. MI

Dua Mobil Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya Disita

Kautsar Widya Prabowo • 13 Maret 2020 23:20
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset disita dari tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 
 
"Kemarin ada proses penggeledahan di suatu tempat, penyidik dapat dua mobil," ujar Direktur Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020. 
 
Penyitaan di salah satu apartemen di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2020. Dua mobil Toyota Alphard disita. 

Korps Adhyaksa getol menyita aset para tersangka. Penyitaan dalam rangka pengembalian kerugian negara Rp16,81 triliun. 
 
(Baca: Pemerintah Beri Sinyal Citos Dibeli Perusahaan BUMN)
 
"Kalau sampai Rp16,81 triliun, setop kita, kerugian negara sebatas itu," tutur dia. 
 
Febrie menyebut penyitaan aset masih mungkin dilaksanakan ketika penyidik menyidik tindak pidana baru. Khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Hendrisman, Syahmirwan, dan Hary.
 
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan