Jakarta: Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi menjalani sidang perdana hari ini. Frederich menjadi pesakitan lantaran diduga merintangi penyidikan KPK dalam kasus KTP-el yang menjerat mantan kliennya itu.
Kuasa hukum Frederich, Sapriyanto Refa menjamin klienya bakal hadir dalam persidangan.
"Sesuai pembicaraan kemarin, beliau akan hadir. Beliau sehat alhamdulilah", kata Sapriyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis 8 Februari 2018.
Sapriyanto menambahkan pihaknya tak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.
"Saya kira ini kerja profesional. Ini sudah biasa kita lakukan. Saya pikir tak ada yang khusus. Kita hadapi seperti biasa. Hanya mungkin gemanya saja yang berbeda," kata Refa.
Persidangan Frederich dijadwalkan akan digelar pukul 10.00. Frederich disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu persidangan lanjutan terdakwa kasus KTP-el, Setya Novanto juga akan digelar hari ini. Pantauan Medcom.id Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah berada di lokasi. Meski begitu, Ganjar belum bisa dimintai keterangan terkait kehadirannya di Pengadilan Tipikor.
Jakarta: Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi menjalani sidang perdana hari ini. Frederich menjadi pesakitan lantaran diduga merintangi penyidikan KPK dalam kasus KTP-el yang menjerat mantan kliennya itu.
Kuasa hukum Frederich, Sapriyanto Refa menjamin klienya bakal hadir dalam persidangan.
"Sesuai pembicaraan kemarin, beliau akan hadir. Beliau sehat alhamdulilah", kata Sapriyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis 8 Februari 2018.
Sapriyanto menambahkan pihaknya tak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.
"Saya kira ini kerja profesional. Ini sudah biasa kita lakukan. Saya pikir tak ada yang khusus. Kita hadapi seperti biasa. Hanya mungkin gemanya saja yang berbeda," kata Refa.
Persidangan Frederich dijadwalkan akan digelar pukul 10.00. Frederich disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu persidangan lanjutan terdakwa kasus KTP-el, Setya Novanto juga akan digelar hari ini. Pantauan Medcom.id Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah berada di lokasi. Meski begitu, Ganjar belum bisa dimintai keterangan terkait kehadirannya di Pengadilan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)