Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelius Buston. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi SAI (Saifuddin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
Selain Cornelius, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga Wakil Ketua DPRD Jambi yaitu Zoerman Manap, Chumadi Zaidi dan AR Syahbandar. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka yang sama.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI," ujar Febri.
Baca: KPK Tangkap Tangan Anggota DPRD Jambi
Keempat pimpinan dewan Provinsi Jambi itu diduga mengetahui rentetan praktik suap APBD tersebut. Apa lagi, dari hasil pemeriksaan terungkap jika Pemprov Jambi telah 'mengguyur' anggota DPRD Jambi agar APBD itu disahkan.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Supriyono diduga telah menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan bahkan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambikepada anggota DPRD Jambilainnya.
Baca: Kronologi OTT Korupsi APBD Jambi
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelius Buston. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi SAI (Saifuddin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
Selain Cornelius, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga Wakil Ketua DPRD Jambi yaitu Zoerman Manap, Chumadi Zaidi dan AR Syahbandar. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka yang sama.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI," ujar Febri.
Baca:
KPK Tangkap Tangan Anggota DPRD Jambi
Keempat pimpinan dewan Provinsi Jambi itu diduga mengetahui rentetan praktik suap APBD tersebut. Apa lagi, dari hasil pemeriksaan terungkap jika Pemprov Jambi telah 'mengguyur' anggota DPRD Jambi agar APBD itu disahkan.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Supriyono diduga telah menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan bahkan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambikepada anggota DPRD Jambilainnya.
Baca:
Kronologi OTT Korupsi APBD Jambi
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)