Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Metro Pagi Primetime

8 Petugas KPK Jadi Orang Dalam Aziz, KPK: Itu Mustahil

MetroTV • 13 Oktober 2021 18:56
Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada bersaksi mantan Ketua DPR Aziz Syamsuddin disebut punya delapan orang di KPK yang mampu digerakkan untuk mengamankan perkaranya. Kesaksian tersebut langsung ditentang oleh KPK.
 
"Sesungguhnya sangat mustahil apabila seseorang mempengaruhi satu tim di penanganan perkara. Jadi, satu orang itu pun bertanggung jawab terhadap satu pasal," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 13 Oktober 2021.
 
Apalagi, penanganan perkara di KPK dilakukan berlapis dan super ketat. Sehingga, penanganan perkara selalu dilakukan bertim, bahkan lintas sektor. Jadi, kasus ini murni merupakan kebobolan KPK atas satu individu.

Sebelumnya, Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
 
Baca juga: KPK Kaitkan Suap Azis Syamsuddin dengan Rapat DPRD Lampung Tengah
 
Kemudian, Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkaranya di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
 
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mentari Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan